Pendaftaran PFAK Diperpanjang, Indodax Bagikan Perkembangan Terkini

Market21 Dilihat

JAKARTA, economicnoise.comBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengumumkan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), sesuai dengan Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.

Perpanjangan ini akan berlaku hingga akhir bulan November 2024 dan ditujukan untuk exchanger yang saat ini berstatus sebagai calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK). Kebijakan ini memberikan mereka kesempatan tambahan untuk memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam regulasi.

Dalam kerangka kebijakan ini, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka resmi menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. Bagi CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan, mereka diharuskan untuk menyelesaikan proses tersebut.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kebijakan perpanjangan waktu yang diberikan oleh Bappebti. Menurut Oscar, keputusan ini membuka peluang bagi exchanger kripto yang masih dalam proses pemenuhan syarat PFAK. Dengan tambahan waktu hingga akhir November 2024, industri kripto di Indonesia dapat lebih baik dalam menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.

“Kami menyambut baik keputusan ini karena memberikan kesempatan lebih luas bagi exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Hal ini juga akan memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger memenuhi standar yang telah ditentukan,” jelas Oscar Darmawan dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (19/10/2024).

Oscar juga menambahkan bahwa INDODAX telah mengambil langkah-langkah proaktif dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Saat ini, INDODAX telah menyelesaikan semua dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, serta Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

Saat ini, INDODAX menunggu proses validasi dan persetujuan dari Bappebti. “Kami telah memastikan bahwa seluruh operasional kami mematuhi ketentuan yang berlaku, dan kami optimis bahwa proses ini akan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Selanjutnya, Oscar menegaskan komitmen INDODAX untuk selalu mematuhi regulasi guna menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna platform. Sebagai salah satu platform kripto terbesar di Indonesia, INDODAX percaya bahwa kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh otoritas adalah elemen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri aset digital.

“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna dan menjaga integritas platform kami,” tutup Oscar Darmawan.